Kasus I : Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Sebuah perusahaan X, karena kondisi yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya.Namun dalam melakukan PHK tersebut , perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon, sebagaimana yang di atur dalam UU no. 13 / 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan X dapat di katakan melanggar prinsip kepatuhan hukum.
Pendapat dan Solusi saya :
Perusahaan telah melanggar hak karyawan,, Hak adalah kepentingan seseorang atau kelompok yang dilindungi oleh hukum dan dalam pemenuhannya dapat dilakukan dengan cara penuntutan. Dalam hal ini setiap karyawan yang di PHK harus mendapatkan pesangon sesuai perjanjian atau yang ada dalam peraturan UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan, yaitu
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan.”
apabila pengusaha/perusahaan tidak memberikan pesangon tersebut, maka karyawan dapat melakukan penuntutan kepada pengusaha/perusahaan tersebut.
Hendaknya Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi, tidak ada pemaksaan, tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1. Aturan moral dalam hati sanubari
2. Aturan hukum yang memberikan sanksi
Kasus II : Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah rumah sakit swasta melalui pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS, otomatis di nyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah satu karyawan di rumah sakit tersebut mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus, karena menurut pendapatnya, ia di angkat oleh pengelola. Dalam hal ini Direktur Rumah sakit mengenai hak dan kewajibannya berhubungan dengan pengelola bukan pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi, mengenai kewajiban tersebut. Dari kasus ini rumah sakit tersebut dapat di katakan melanggar prinsip akuntabilitas, karena tidak ada kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggung jawaban antara pengelola dan pengurus rumah sakit.
Pendapat dan Solusi saya :
Hendaknya hubungan antara keduabelah pihak yaitu dalam hal ini pengelola dan pengurus harus memiliki kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban agar tidak muncul berbagai macam presepsi atau pendapat yang berbeda-beda, sehingga apabila pengurus memberikan pengumuman bahwa seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS, otomatis di nyatakan mengundurkan diri. Itu juga sebaiknya dilakukan oleh pengelola dalam hal ini Direktur, yang dimana pengelola adalah memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pengurus, sehingga memiliki otoritas yang tertinggi, dengan memberikan surat edaran resmi mengenai kewajiban tersebut atau pengurus memberitahukan bahwa hal tersebut sudah disetujui oleh pihak pengelola. Maka dari itu pasti tidak akan ada satupun karyawan yang akan mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena sudah jelas.
Sabtu, 30 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar