Pengertian Bisnis :
Bisnis menurut saya adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan oleh baik perorangan maupun beberapa orang untuk memperoleh keuntungan dimasa yang akan datang.
Tujuan bisnis :
1. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
2. Untuk memperoleh keuntungan
Ciri – ciri seorang pembisnis :
1. Memiliki bakat berbisnis sejak lahir
2. Berani menagung segala resiko yang akan terjadi
3. Berkerja keras untuk mencapai target penjualan
4. Tidak mengenal putus asa dan pantang menyerah
5. Suka terhadap berbagai tantangan
Belajar bisnis itu penting bagi kita, untuk dapat mengetahui seberapakah potensi kita dalam berbisnis. Hal ini bisa kita lakukan didalam kehidupan kita sehari-hari, misalnya :
1. Menjual pulsa
2. Menjual aneka pernak - pernik kerajinan tangan yang kita buat
3. Menyewakan koleksi buku-buku bacaan yang kita miliki
Memulai belajar bisnis sebaiknya kita lakukan dengan menggunakan modal dari yang kecil terlebih dahulu dengan lingkup yang kecil juga, dan juga menetapkan target penjualan yang tepat, apabila seiring dengan berkembangnya waktu ternyata memberikan respon yang memuaskan baru kita mengembangkan usaha kita sedikit demi sedikit yang pada akhirnya mencapai kesuksesan dalam berbisnis.
Minggu, 31 Oktober 2010
5 Langkah Menabung
1. Prioritaskan yang penting terlebih dahulu :
Apabila kita diberikan uang jajan dari orang tua kita, hal yang harus dilakukan adalah langsung alokasikan uang kita tersebut ke biaya transportasi, sisanya kita bisa mengatur uang kita lebih baik lagi dengan membeli makanan yang secukupnya sehingga ada sisanya untuk ditabungkan.
2. Menabung dari sedikit dahulu :
Kita sebagai pemula menabung mulailah dari uang semampu kita untuk ditabungkan dari sedikit dahulu yang penting sudah ada niat dari dalam diri kita untuk menabung, seiring dengan berjalannya waktu pasti kita akan ingin menambah jumlah tabungan kita lebih besar lagi.
3. Berhenti untuk menghamburkan uang yang tidak berguna :
Ketika kita memperoleh uang yang tak terduga, pasti kita ingin langsung menghabiskan uang kita dalam sekali belanja, tapi untuk kali ini kita harus tegas pada diri kita untuk berhenti menghamburkan uang yang tidak berguna, boleh digunakan tapi harus ada sisanya untuk dialokasikan ke tabungan kita.
4. Mencari uang tambahan lainnya :
Misalnya kita mendapatkan beasiswa yang ada dikampus kita, mengikuti untuk menjadi assisten di kampus, atau mencoba bisnis sampingan seperti yang sudah ada dilakukan dikampus yaitu menjual pulsa, semua itu lumayan sebagai uang tambahan untuk tabungan kita.
5. Berani katakan TIDAK untuk mengunakan uang kita :
Kita sudah mengetahui uang kita sudah mulai menipis, tapi terkadang ada saja hal –hal yang membuat kita untuk mengeluarkan uang yang tidak berguna, sebaiknya yang kita lakukan adalah katakan TIDAK kalau tidak ada uang lebih, janganlah mempergunakan tabungan kita untuk hal yang tidak berguna.
Apabila kita diberikan uang jajan dari orang tua kita, hal yang harus dilakukan adalah langsung alokasikan uang kita tersebut ke biaya transportasi, sisanya kita bisa mengatur uang kita lebih baik lagi dengan membeli makanan yang secukupnya sehingga ada sisanya untuk ditabungkan.
2. Menabung dari sedikit dahulu :
Kita sebagai pemula menabung mulailah dari uang semampu kita untuk ditabungkan dari sedikit dahulu yang penting sudah ada niat dari dalam diri kita untuk menabung, seiring dengan berjalannya waktu pasti kita akan ingin menambah jumlah tabungan kita lebih besar lagi.
3. Berhenti untuk menghamburkan uang yang tidak berguna :
Ketika kita memperoleh uang yang tak terduga, pasti kita ingin langsung menghabiskan uang kita dalam sekali belanja, tapi untuk kali ini kita harus tegas pada diri kita untuk berhenti menghamburkan uang yang tidak berguna, boleh digunakan tapi harus ada sisanya untuk dialokasikan ke tabungan kita.
4. Mencari uang tambahan lainnya :
Misalnya kita mendapatkan beasiswa yang ada dikampus kita, mengikuti untuk menjadi assisten di kampus, atau mencoba bisnis sampingan seperti yang sudah ada dilakukan dikampus yaitu menjual pulsa, semua itu lumayan sebagai uang tambahan untuk tabungan kita.
5. Berani katakan TIDAK untuk mengunakan uang kita :
Kita sudah mengetahui uang kita sudah mulai menipis, tapi terkadang ada saja hal –hal yang membuat kita untuk mengeluarkan uang yang tidak berguna, sebaiknya yang kita lakukan adalah katakan TIDAK kalau tidak ada uang lebih, janganlah mempergunakan tabungan kita untuk hal yang tidak berguna.
10 Hal-hal yang wajib dibawa dan tidak boleh lupa ketika berpergian
1. Membawa dompet tentunya yang berisi uang
Uang sangat penting buat kita,ketika kita berpergian jangan sampai ketinggalan karena akan membuat kita mengalami kesulitan dalam bertransaksi dan jangan lupa persiapkan juga uang recehan untuk bayar parker atau naik angkutan umum, supaya dalam bertransaksi lebih mudah menggunakan uang receh terlebih uang pas, dari pada uang besar yang memerlukan waktu dalam proses pengembalian.
2. Membawa KTP
Sangat penting wajib dibawa karena sebagai indentitas kita sebagai warga Negara yang baik, kalau ada sesuatu yang terjadi yang memaksakan kita untuk memperlihatkan KTP kita bisa memberikannya.
3. Membawa SIM dan STNK kendaraan
Bagi para pengendara motor atau mobil, jangan sampai lupa membawanya, karena kalau tiba-tiba dijalan ada pemeriksaan kita sudah siap sedia untuk diperiksa dan merasa tenang dan aman karena kita akan selamat.
4. Membawa HP dengan full baterai
Jangan lupa HP kita harus dalam keadaan full baterai, karena apabila HP kita hanya setengah atau bahkan sedikit lagi akan mati, membuat kita menghadapi suatu masalah dimana komunikasi akan terhenti, padahal apabila kita dalam perjalanan komunikasi yang lancar itu sangat penting.
5. Obat-obatan seperlunya
Biasanya yang dibawa itu minyak angin yang cocok apabila kita mengalami sakit perut atau tiba-tiba kembung, obat pusing ketika kita mengalami pusing kepala, tetes mata untuk kita yang mempunyai masalah pada iritasi mata terhadap debu.
6. Alat make up buat wanita (khususnya bedak dan sisir)
Ini juga penting bagi para wanita, dimana dalam perjalan ketempat tujuan pasti riasan wajah dan rambut akan berbeda dari sebelumnya, apalagi wanita dituntut untuk lebih rapi dan cantik, bukan bermaksud menor tapi setidaknya tidak terlihat kucel akibat perjalanan yang ditempuhnya.
7. Parfum
Kita pasti merasa tidak PD kalau dalam perjalanan mengeluarkan keringat, harum dari tubuh kita berkurang, untuk itu parfum sangat diperlukan untuk kita agar kita merasa lebih PD dan nyaman dimanapun kita berada.
8. Jam Tangan
Jam tangan sangat diperlukan buat kita supaya kita mengetahui jam berapa kita berada, kalau kita membawa jam pasti kita tidak akan telat dalam arti kita pasti lebih tepat waktu .
9. Uang Receh
Hal ini sangat dibutuhkan apalagi saat kita naik kendaraan umum, pasti kita menemukan banyak pengamen dkk, hal ini sangat praktis untuk mempermudah kita untuk tidak lagi bersusah menukarkan uang kita dengan uang receh.
10. Kunci Cadangan Rumah
Ini sangat dibutuhkan ketika kita pulang telat atau terlambat, akan mempermudah kita masuk rumah tanpa mengganggu orang rumah yang sedang tidur untuk membukakan pintu.
Uang sangat penting buat kita,ketika kita berpergian jangan sampai ketinggalan karena akan membuat kita mengalami kesulitan dalam bertransaksi dan jangan lupa persiapkan juga uang recehan untuk bayar parker atau naik angkutan umum, supaya dalam bertransaksi lebih mudah menggunakan uang receh terlebih uang pas, dari pada uang besar yang memerlukan waktu dalam proses pengembalian.
2. Membawa KTP
Sangat penting wajib dibawa karena sebagai indentitas kita sebagai warga Negara yang baik, kalau ada sesuatu yang terjadi yang memaksakan kita untuk memperlihatkan KTP kita bisa memberikannya.
3. Membawa SIM dan STNK kendaraan
Bagi para pengendara motor atau mobil, jangan sampai lupa membawanya, karena kalau tiba-tiba dijalan ada pemeriksaan kita sudah siap sedia untuk diperiksa dan merasa tenang dan aman karena kita akan selamat.
4. Membawa HP dengan full baterai
Jangan lupa HP kita harus dalam keadaan full baterai, karena apabila HP kita hanya setengah atau bahkan sedikit lagi akan mati, membuat kita menghadapi suatu masalah dimana komunikasi akan terhenti, padahal apabila kita dalam perjalanan komunikasi yang lancar itu sangat penting.
5. Obat-obatan seperlunya
Biasanya yang dibawa itu minyak angin yang cocok apabila kita mengalami sakit perut atau tiba-tiba kembung, obat pusing ketika kita mengalami pusing kepala, tetes mata untuk kita yang mempunyai masalah pada iritasi mata terhadap debu.
6. Alat make up buat wanita (khususnya bedak dan sisir)
Ini juga penting bagi para wanita, dimana dalam perjalan ketempat tujuan pasti riasan wajah dan rambut akan berbeda dari sebelumnya, apalagi wanita dituntut untuk lebih rapi dan cantik, bukan bermaksud menor tapi setidaknya tidak terlihat kucel akibat perjalanan yang ditempuhnya.
7. Parfum
Kita pasti merasa tidak PD kalau dalam perjalanan mengeluarkan keringat, harum dari tubuh kita berkurang, untuk itu parfum sangat diperlukan untuk kita agar kita merasa lebih PD dan nyaman dimanapun kita berada.
8. Jam Tangan
Jam tangan sangat diperlukan buat kita supaya kita mengetahui jam berapa kita berada, kalau kita membawa jam pasti kita tidak akan telat dalam arti kita pasti lebih tepat waktu .
9. Uang Receh
Hal ini sangat dibutuhkan apalagi saat kita naik kendaraan umum, pasti kita menemukan banyak pengamen dkk, hal ini sangat praktis untuk mempermudah kita untuk tidak lagi bersusah menukarkan uang kita dengan uang receh.
10. Kunci Cadangan Rumah
Ini sangat dibutuhkan ketika kita pulang telat atau terlambat, akan mempermudah kita masuk rumah tanpa mengganggu orang rumah yang sedang tidur untuk membukakan pintu.
Sabtu, 30 Oktober 2010
CONTOH PELANGGARAN ETIKA BISNIS
• Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk
Melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan
sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003
tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar
prinsip kepatuhan terhadap hukum.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran
baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan
sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar,
sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak
ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid.
Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu
dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan
sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi
• Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan
yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai
salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus
karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga
segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak
Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.
Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS
Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah
Sakit
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam
pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan
calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara
tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan
pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang
terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak
Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2
bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada
kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan,
begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut
telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai
calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan property ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin
membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling
perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi
kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya.
Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah,
karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum
ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan
kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah,
sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun
semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran
kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya
untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini
perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak
memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah
perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan
pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam
pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi
bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi
bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan
kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi
spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
Seorang nasabah, sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar
angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah
memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar
angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah
jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan
mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih
dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam
kasus ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran
prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan
peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.
sumber nya :
http://www.los-diy.or.id/artikel/Losdiy-Contoh%20Pelanggaran%20Etika%20Bisnis.pdf
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk
Melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan
sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003
tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar
prinsip kepatuhan terhadap hukum.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran
baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan
sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar,
sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak
ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid.
Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu
dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan
sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi
• Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan
yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai
salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus
karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga
segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak
Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.
Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS
Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah
Sakit
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam
pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan
calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara
tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan
pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang
terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak
Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2
bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada
kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan,
begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut
telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai
calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan property ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin
membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling
perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi
kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya.
Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah,
karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum
ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan
kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah,
sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun
semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran
kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya
untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini
perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak
memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah
perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan
pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam
pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi
bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi
bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan
kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi
spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
Seorang nasabah, sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar
angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah
memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar
angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah
jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan
mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih
dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam
kasus ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran
prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan
peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.
sumber nya :
http://www.los-diy.or.id/artikel/Losdiy-Contoh%20Pelanggaran%20Etika%20Bisnis.pdf
Contoh kasus : Etika Bisnis
1. Pemerintah akan menaikkan harga pada produk tertentu
Oleh sekelompok penjual tertentu pada produk tertentu tersebut dengan sengaja menumpuk atau tidak menjualnya, sehingga terjadi kelangkaan di pasar, dan sampai pada saatnya pemerintah mensyahkannya, baru mereka mengeluarkannya dengan harga yang sudah naik tentunya. Secara hukum jelas hal ini melanggar peraturan, tetapi sekali lagi, jelas pembuktiannya sangat sulit. Ini adalah masalah etika yang tidak baik, sehingga sangat merugikan masyarakat yang dalam hal ini konsumen.
2. Di pusat pembelanjaan
Kita sering ketika melakukan transaksi, terdapat jumlah uang yang tidak bulat, sehingga ketika kita hendak membayar tidak memungkinkan menggunakan uang pas, pasti ada kembalian dalam bentuk ratusan perak, ditukarkan dengan terpaksa dengan sejumlah permen, sebagai pengganti uang kembalian, apakah hal yang sekecil ini merupakan contoh etika bisnis yang baik ?
3. Misalnya disuatu tempat
Yang membulatkan dari selisih harga yang kita hendak bayarkan, sehingga kita membayar sekian ratus rupiah lebih tinggi dari tagihan semestinya.
Oleh sekelompok penjual tertentu pada produk tertentu tersebut dengan sengaja menumpuk atau tidak menjualnya, sehingga terjadi kelangkaan di pasar, dan sampai pada saatnya pemerintah mensyahkannya, baru mereka mengeluarkannya dengan harga yang sudah naik tentunya. Secara hukum jelas hal ini melanggar peraturan, tetapi sekali lagi, jelas pembuktiannya sangat sulit. Ini adalah masalah etika yang tidak baik, sehingga sangat merugikan masyarakat yang dalam hal ini konsumen.
2. Di pusat pembelanjaan
Kita sering ketika melakukan transaksi, terdapat jumlah uang yang tidak bulat, sehingga ketika kita hendak membayar tidak memungkinkan menggunakan uang pas, pasti ada kembalian dalam bentuk ratusan perak, ditukarkan dengan terpaksa dengan sejumlah permen, sebagai pengganti uang kembalian, apakah hal yang sekecil ini merupakan contoh etika bisnis yang baik ?
3. Misalnya disuatu tempat
Yang membulatkan dari selisih harga yang kita hendak bayarkan, sehingga kita membayar sekian ratus rupiah lebih tinggi dari tagihan semestinya.
ETIKA BISNIS
Moralitas adalah suatu pedoman yang dimiliki individu atau sekelompok orang, yang telah mengetahui dan dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah, mana yang baik atau mana yang jahat, sehingga perlu dilakukan kegiatan yang terpuji dan memberikan pengaruh positif bagi pihak-pihak yang terkait, jika dilakukan dengan kejujuran dan konsekuensi akan menghasilkan kepuasan dan kepercayaan satu sama lain yang, pada akhirnya terjalin kerja sama yang erat yang saling menguntungkan.
Etika merupakan suatu pedoman yang digunakan untuk mengukur suatu tingkah laku yang tidak berkenan baik secara individu maupun kelompok. Etika berbeda dengan hukum atau regulasi, di mana hukum dan regulasi jelas aturan main dan sanksinya, atau dengan perkataan lain hukum atau regulasi adalah etika yang sudah diformalkan. Jadi dengan demikian, etika tersebut memang tidak memiliki sanksi yang jelas, selain barangkali sanksi moral, atau sanksi dari Yang Maha Kuasa.
Etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk beragam institusi, technologies, transaksi, aktivitas dan usaha yang kita sebut bisnis, yang menciptakan keuntungan tanpa bersifat merugikan pihak lain baik langsung maupun tidak langsung secara moral.
1.http://entrepreneur.gunadarma.ac.id/e-learning/attachments/040_etika%20bisnis%20dan%20kewirausahaan.pdf
2. http://fe.usu.ac.id/files/Etika%20bisnis%20manajemen-ritha8.pdf
3. http://www.ririsatria.net/2008/10/07/etika-bisnis-pentingkah/
4. http://entrepreneur.gunadarma.ac.id/e-learning/materi/1-artikel/40-etika-bisnis.html
5. modul etika bisnis STIE BISNIS INTERNASIONAL INDONESIA oleh Sumarsid.SE.MM Dosen program S1.
6. http://etikabisnissupriyono.blogspot.com/
Etika merupakan suatu pedoman yang digunakan untuk mengukur suatu tingkah laku yang tidak berkenan baik secara individu maupun kelompok. Etika berbeda dengan hukum atau regulasi, di mana hukum dan regulasi jelas aturan main dan sanksinya, atau dengan perkataan lain hukum atau regulasi adalah etika yang sudah diformalkan. Jadi dengan demikian, etika tersebut memang tidak memiliki sanksi yang jelas, selain barangkali sanksi moral, atau sanksi dari Yang Maha Kuasa.
Etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk beragam institusi, technologies, transaksi, aktivitas dan usaha yang kita sebut bisnis, yang menciptakan keuntungan tanpa bersifat merugikan pihak lain baik langsung maupun tidak langsung secara moral.
1.http://entrepreneur.gunadarma.ac.id/e-learning/attachments/040_etika%20bisnis%20dan%20kewirausahaan.pdf
2. http://fe.usu.ac.id/files/Etika%20bisnis%20manajemen-ritha8.pdf
3. http://www.ririsatria.net/2008/10/07/etika-bisnis-pentingkah/
4. http://entrepreneur.gunadarma.ac.id/e-learning/materi/1-artikel/40-etika-bisnis.html
5. modul etika bisnis STIE BISNIS INTERNASIONAL INDONESIA oleh Sumarsid.SE.MM Dosen program S1.
6. http://etikabisnissupriyono.blogspot.com/
Tugas Etika Bisnis...
Kasus I : Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Sebuah perusahaan X, karena kondisi yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya.Namun dalam melakukan PHK tersebut , perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon, sebagaimana yang di atur dalam UU no. 13 / 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan X dapat di katakan melanggar prinsip kepatuhan hukum.
Pendapat dan Solusi saya :
Perusahaan telah melanggar hak karyawan,, Hak adalah kepentingan seseorang atau kelompok yang dilindungi oleh hukum dan dalam pemenuhannya dapat dilakukan dengan cara penuntutan. Dalam hal ini setiap karyawan yang di PHK harus mendapatkan pesangon sesuai perjanjian atau yang ada dalam peraturan UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan, yaitu
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan.”
apabila pengusaha/perusahaan tidak memberikan pesangon tersebut, maka karyawan dapat melakukan penuntutan kepada pengusaha/perusahaan tersebut.
Hendaknya Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi, tidak ada pemaksaan, tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1. Aturan moral dalam hati sanubari
2. Aturan hukum yang memberikan sanksi
Kasus II : Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah rumah sakit swasta melalui pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS, otomatis di nyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah satu karyawan di rumah sakit tersebut mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus, karena menurut pendapatnya, ia di angkat oleh pengelola. Dalam hal ini Direktur Rumah sakit mengenai hak dan kewajibannya berhubungan dengan pengelola bukan pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi, mengenai kewajiban tersebut. Dari kasus ini rumah sakit tersebut dapat di katakan melanggar prinsip akuntabilitas, karena tidak ada kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggung jawaban antara pengelola dan pengurus rumah sakit.
Pendapat dan Solusi saya :
Hendaknya hubungan antara keduabelah pihak yaitu dalam hal ini pengelola dan pengurus harus memiliki kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban agar tidak muncul berbagai macam presepsi atau pendapat yang berbeda-beda, sehingga apabila pengurus memberikan pengumuman bahwa seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS, otomatis di nyatakan mengundurkan diri. Itu juga sebaiknya dilakukan oleh pengelola dalam hal ini Direktur, yang dimana pengelola adalah memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pengurus, sehingga memiliki otoritas yang tertinggi, dengan memberikan surat edaran resmi mengenai kewajiban tersebut atau pengurus memberitahukan bahwa hal tersebut sudah disetujui oleh pihak pengelola. Maka dari itu pasti tidak akan ada satupun karyawan yang akan mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena sudah jelas.
Sebuah perusahaan X, karena kondisi yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya.Namun dalam melakukan PHK tersebut , perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon, sebagaimana yang di atur dalam UU no. 13 / 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan X dapat di katakan melanggar prinsip kepatuhan hukum.
Pendapat dan Solusi saya :
Perusahaan telah melanggar hak karyawan,, Hak adalah kepentingan seseorang atau kelompok yang dilindungi oleh hukum dan dalam pemenuhannya dapat dilakukan dengan cara penuntutan. Dalam hal ini setiap karyawan yang di PHK harus mendapatkan pesangon sesuai perjanjian atau yang ada dalam peraturan UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan, yaitu
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan.”
apabila pengusaha/perusahaan tidak memberikan pesangon tersebut, maka karyawan dapat melakukan penuntutan kepada pengusaha/perusahaan tersebut.
Hendaknya Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi, tidak ada pemaksaan, tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1. Aturan moral dalam hati sanubari
2. Aturan hukum yang memberikan sanksi
Kasus II : Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah rumah sakit swasta melalui pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS, otomatis di nyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah satu karyawan di rumah sakit tersebut mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus, karena menurut pendapatnya, ia di angkat oleh pengelola. Dalam hal ini Direktur Rumah sakit mengenai hak dan kewajibannya berhubungan dengan pengelola bukan pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi, mengenai kewajiban tersebut. Dari kasus ini rumah sakit tersebut dapat di katakan melanggar prinsip akuntabilitas, karena tidak ada kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggung jawaban antara pengelola dan pengurus rumah sakit.
Pendapat dan Solusi saya :
Hendaknya hubungan antara keduabelah pihak yaitu dalam hal ini pengelola dan pengurus harus memiliki kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban agar tidak muncul berbagai macam presepsi atau pendapat yang berbeda-beda, sehingga apabila pengurus memberikan pengumuman bahwa seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS, otomatis di nyatakan mengundurkan diri. Itu juga sebaiknya dilakukan oleh pengelola dalam hal ini Direktur, yang dimana pengelola adalah memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pengurus, sehingga memiliki otoritas yang tertinggi, dengan memberikan surat edaran resmi mengenai kewajiban tersebut atau pengurus memberitahukan bahwa hal tersebut sudah disetujui oleh pihak pengelola. Maka dari itu pasti tidak akan ada satupun karyawan yang akan mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena sudah jelas.
Langganan:
Postingan (Atom)